Dukcapil Nagekeo News, 30 Juni 2024; Terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2024 pengaduan dan konsuktasi yang disampaikan masyarakat Nagekeo melalui tatap langsung maupun media WhatsAPP semakin meningkat. Khusus melalui media WhatsAPP, untuk konsultasi sebanyak 51 buah dan pengaduan sebanyak 6 kasus. Terhadap konsultasi dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pengguna layanan dokumen administrasi kependudukan Dinas Dukcapi Kabupaten Nagekeo telah dilayani dan diselesaikan bersama masyarakat.
Berikut beberapa dokumentasi konsultasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat beserta solusi yang dituntaskan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Nagekeo.
Veronika Yuliani Mo,o ; pengaduan yang disampaikan hari Senin tanggal 06 Mei 2024 tentang mengapa belum ada pencantuman specimen tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil di Direktorat Adminstrasi Hukum Umum dan Hak Asasi di Jakarta. Pencantuman specimen tanda tangan kepala dinas ini adalah dalam rangka legalisir terjemahan surat keterangan belum kawin yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Nagekeo sebagai syarat dasar pembuatan paspor yang bersangkutan yang diminta oleh Kantor Imigrasi. Setelah melalui rangkain koordinasi dan komunikasi yang baik antara Direktorat Adminstrasi Hukum Umum dan Hak Asasi di Jakarta dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo maka pihak Direktorat Adminstrasi Hukum Umum dan Hak Asasi di Jakarta mengirimkan surat permohonan perihal specimen tanda tangan dan ditindaklanjuti oleh Dinas Dukcapil Nagekeo melalui komunikasi yang baik dengan pemohon.
Copyright © 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika. All Right Reserved.