Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019). DOWNLOAD
Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
Dinas menerbitkan KK Baru
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Kelahiran :
Kartu Keluarga Lama
Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
Penjelasan :
Berkas di antar di Kantor Dukcapil Nagekeo
Dinas memperbaharui data dan menerbitkan KK Baru
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
Fotokopi akta kematian;(Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
Melampirkan fotokopi KK lama;
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Fotokopi KK lama;
Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK; DOWNLOAD
Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun;
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
Fotokopi KTP-el;
Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; DOWNLOAD
Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.