PERSYARATAN DAN MEKANISME PERMOHONAN PENERBITAN KARTU KELUARGA

Share :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email
Share on print
  • Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019). DOWNLOAD

Penjelasan :

    1. Penduduk mengisi F-1.02; DOWNLOAD
    2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
    3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
    4. Dinas menerbitkan KK Baru
  • Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Kelahiran :
  1. Kartu Keluarga Lama
  2. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

Penjelasan :

    1. Berkas di antar di Kantor Dukcapil Nagekeo
    2. Dinas memperbaharui data dan menerbitkan KK Baru
  • Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
  1. Fotokopi akta kematian;(Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK lama

Penjelasan :

  1. Penduduk mengisi F.1.02; DOWNLOAD
  2. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
  3. Melampirkan fotokopi KK lama;
  4. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
  • Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

    1. Fotokopi KK lama;
    2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

Penjelasan :

  1. Penduduk mengisi F-1.02; DOWNLOAD
  2. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  3. Penduduk melampirkan KK lama;
Catatan:
  1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya;
  2. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun
  • Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
  1. KK lama;
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
(Pasal 12 Perpres 96/2018)
 
Penjelasan : 
  1. Penduduk mengisi F-1.02; DOWNLOAD
  2. Penduduk melampirkan KK lama;
  3. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK; DOWNLOAD
  4. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  5. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun;
  • Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
    2. Fotokopi KTP-el;
    3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
 Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
  1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; DOWNLOAD
  2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.
PRODUK LAYANAN:
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. KIA (Kartu Identitas Anak)
BIAYA:

GRATIS!!!!!

Chat Untuk Konsultasi dan Pengaduan

Alamat : Jalan Jenderal Soeharto No.4

Nomor Telepon : 081-22222-5316

Nomor WhatsApp : 081-22222-5316

Email : dukcapil.nagekeo5316@gmail.com

@Dukcapil Nagekeo

@Disdukcapil NGK

@dukcapil.nagekeo

@081 22222 5316

Copyright © 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Nagekeo – CWY Team. All Right Reserved.