Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
(Pasal 12 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
- Penduduk mengisi F-1.02; DOWNLOAD
- Penduduk melampirkan KK lama;
- Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK; DOWNLOAD
- Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
- Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun;