Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
KK asli orang tua/wali; dan
KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
PENJELASAN :
Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02; DOWNLOAD
Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.(Pasal 7 Permendagri 2/2016)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya