PERSYARATAN DAN MEKANISME PERMOHONAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Share :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email
Share on print

PERSYARATAN :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.  (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
PENJELASAN :
  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02; DOWNLOAD
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.(Pasal 7 Permendagri 2/2016)
  3. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
PRODUK LAYANAN:

KIA (Kartu Identitas Anak)

BIAYA:

GRATIS!!!!!

Chat Untuk Konsultasi dan Pengaduan

Alamat : Jalan Jenderal Soeharto No.4

Nomor Telepon : 081-22222-5316

Nomor WhatsApp : 081-22222-5316

Email : dukcapil.nagekeo5316@gmail.com

@Dukcapil Nagekeo

@Disdukcapil NGK

@dukcapil.nagekeo

@081 22222 5316

Copyright © 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Nagekeo – CWY Team. All Right Reserved.