PERSYARATAN DAN MEKANISME PERMOHONAN PENERBITAN KARTU TANDA PEDUDUK

Share :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email
Share on print

PERSYARATAN PENERBITAN KTP BARU

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

PENJELASAN:

  1. Penduduk mengisi F-1.02; DOWNLOAD
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
PERSYARATAN PENERBITAN KTP KARENA HILANG, PINDAH, RUSAK DAN PERUBAHAN DATA
  1. Penduduk mengisi F-1.02. DOWNLOAD
Penduduk melampirkan: 
  1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).

PENJELASAN :

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
PRODUK LAYANAN:

KTP Elektronik

BIAYA:

GRATIS!!!!!

Chat Untuk Konsultasi dan Pengaduan

Alamat : Jalan Jenderal Soeharto No.4

Nomor Telepon : 081-22222-5316

Nomor WhatsApp : 081-22222-5316

Email : dukcapil.nagekeo5316@gmail.com

@Dukcapil Nagekeo

@Disdukcapil NGK

@dukcapil.nagekeo

@081 22222 5316

Copyright © 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Nagekeo – CWY Team. All Right Reserved.