PERSYARATAN DAN MEKANISME PERMOHONAN PERPINDAHAN PENDUDUK DALAM 1 (SATU) KABUPATEN/KOTA

Share :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email
Share on print

PERSYARATAN :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

PENJELASAN :

  1. WNI mengisi F-1.03; DOWNLOAD
  2. WNI melampirkan fotokopi KK;
  3. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  5. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  6. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
  7. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
  8. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; 
  9. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  10. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

Catatan

  1. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
PRODUK LAYANAN:
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)
BIAYA:

GRATIS!!!!!

Chat Untuk Konsultasi dan Pengaduan

Alamat : Jalan Jenderal Soeharto No.4

Nomor Telepon : 081-22222-5316

Nomor WhatsApp : 081-22222-5316

Email : dukcapil.nagekeo5316@gmail.com

@Dukcapil Nagekeo

@Disdukcapil NGK

@dukcapil.nagekeo

@081 22222 5316

Copyright © 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Nagekeo – CWY Team. All Right Reserved.