PERSYARATAN DAN MEKANISME PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN, PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN ANAK

Share :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email
Share on print

Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. fotokopi salinan penetapanpengadilan;
  2. kutipan akta kelahiran; 
  3. fotokopi KK.

 Penjelasan :

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. DOWNLOAD
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah
    tercantum dalam formulirF-2.01.
  5. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan
    akta kelahiran.

Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak  di Wilayah NKRI

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. kutipan akta kelahiran anak;
  3. fotokopi KK orang tua angkat;
  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

Penjelasan :

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. DOWNLOAD
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. 

Persyaratan Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI

  1.  Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. kutipan akta kelahiran anak;
  4. fotokopi KK ayah atau ibu;
  5. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA

 Penjelasan :

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. DOWNLOAD
  2. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. 
  4. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. 

Persyaratan Pencatatan Pengesahan anak di wilayah NKRI

  1. kutipan akta kelahiran; 
  2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; 
  3. fotokopi KK orang tua.

 Penjelasan :

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. DOWNLOAD
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  4. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
PRODUK LAYANAN:
  1. Akta Pengakuan
  2. Akta Pengesahan
  3. Kutipan Akta Kelahiran
BIAYA:

GRATIS!!!!!

Chat Untuk Konsultasi dan Pengaduan

Alamat : Jalan Jenderal Soeharto No.4

Nomor Telepon : 081-22222-5316

Nomor WhatsApp : 081-22222-5316

Email : dukcapil.nagekeo5316@gmail.com

@Dukcapil Nagekeo

@Disdukcapil NGK

@dukcapil.nagekeo

@081 22222 5316

Copyright © 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Nagekeo – CWY Team. All Right Reserved.