PERSYARATAN DAN MEKANISME PERMOHONAN PINDAH DATANG PENDUDUK ANTAR KABUPATEN / KOTA (DAERAH TUJUAN)

Share :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email
Share on print

PERSYARATAN :

  1. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

PENJELASAN :

  1. WNI menyerahkan SKPWNI;
  2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
  3. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
  4. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
  1. WNI mengisi F-1.03. DOWNLOAD
  2. WNI melampirkan fotokopi KK
  3. Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
  4. Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).
  5. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
  6. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
PRODUK LAYANAN:
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)
BIAYA:

GRATIS!!!!!

Chat Untuk Konsultasi dan Pengaduan

Alamat : Jalan Jenderal Soeharto No.4

Nomor Telepon : 081-22222-5316

Nomor WhatsApp : 081-22222-5316

Email : dukcapil.nagekeo5316@gmail.com

@Dukcapil Nagekeo

@Disdukcapil NGK

@dukcapil.nagekeo

@081 22222 5316

Copyright © 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Nagekeo – CWY Team. All Right Reserved.