PERSYARATAN DAN MEKANISME PERMOHONAN PERPINDAHAN PENDUDUK ANTAR 1 (SATU) KABUPATEN / KOTA (DAERAH ASAL)

Share :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email
Share on print

PERSYARATAN :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

PENJELASAN :

  1. WNI mengisi F-1.03; DOWNLOAD
  2. WNI melampirkan fotokopi KK;
  3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
  4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
  5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; 
  6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah;
  7. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
PRODUK LAYANAN:

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

BIAYA:

GRATIS!!!!!

Chat Untuk Konsultasi dan Pengaduan

Alamat : Jalan Jenderal Soeharto No.4

Nomor Telepon : 081-22222-5316

Nomor WhatsApp : 081-22222-5316

Email : dukcapil.nagekeo5316@gmail.com

@Dukcapil Nagekeo

@Disdukcapil NGK

@dukcapil.nagekeo

@081 22222 5316

Copyright © 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Nagekeo – CWY Team. All Right Reserved.